Dukcapil Lampung Timur

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur

Kontak Info

WhatApp

+62 812-7238-8818

Gmail

disdukcapillamtim45@gmail.com

Share

Profil

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia No.14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
 
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Fungsi

  • Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil, adalah merupakan implementasi dari Misi yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
  • Memberi pelayanan prima kepada masyarakat ( yang mudah, tepat dan Cepat );
  • Mewujudkan sumber informasi kependudukan yang akurat bagi publik dan Pemerintah;
  • Meningkatkan tertib Administrasi Kependudukan.

 

Sasaran

Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
  • Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
  • Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
  • Meningkatknya Tertib administrasi Kependudukan;
  • Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.

 

Kebijakan

Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai diperlukan Kebijakan. Adapun Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat.
  • Meningkatkan Kinerja Personil untuk melayani masyarakat.
  • Melaksanakan pelayanan Prima ( mudah, tepat, dan cepat )
  • Pemenuhan sarana dan prasarana Dinas.

 

Program

Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur adalah :
  • Penataan Administrasi Kependudukan;
  • Pelayanan Administrasi Perkantoran;
  • Pengadaan Sarana dan Prasarana khususnya pengadaan Ruang Arsip dan Rak Arsip.

Amriadi,S.H

Kepala Dinas

Indra Gandi, S.IP.

Sekretaris Dinas

WIDI TAMA SAPUTRA, S.E., M.M

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Denny Kurniawan R, S.IP., M.H

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Drs. I Wayan Wartama

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan

Dian Trisnowati. H

Kepala Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan

XG2F+V6G, Sukadana Ilir, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34194

Scroll to Top