ATENTION !!!
Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease ( COVID-19) Masyarakat Dapat Melakukan Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Online Pada Jam Kerja (07:30 s/d 15:00 WIB) Melalui Nomor Whatsapp Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan Mengirimkan Salinan PDF Dokumen Pendaftaran Dilengkapi Dengan Foto KTP serta Foto Fisik Pemohon.
Pendaftaran KK, Surat Pindah, dan Surat Keterangan ( 0821 8105 0857 ) Pendafratan KTP-EL dan KIA ( 0821 8105 0858 ) Pendaftaran Akta Catatan Sipil ( 0822 8907 3120 )